BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak zaman Yunani purba konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Dalam kebudayaan Yunani konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Resblica constituere. Dalam abad pertengahan sudah dikenal orang tentang konstitusi, tetapi dengan sebutan lain. Dalam abad menengah timbul suatu aliran yang disebut monarchomachen, yaitu suatu aliran yang membenci kekuasaan raja yang mutlak.
Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional” dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapan katanya berbeda. Konstitusi adalah ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar, dsb), atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang mauun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti bersama-sama, sedangkan statuere berarti berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
Pendapat para ahli:
1. Herman Heller
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Politische rechtverfassung als gesellschaftliche wicklichkeit) dan ia belum meruakan konstitusi dalam arti hukum (ern rechtverfassung) atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
b. Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum,maka konstitusi itu disebut rechtverfassung. Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut “atraksi”.
c. Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
2. Struycken
Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, hanya berbeda dengan yang lainnya bahwa konstitusi memuat garis-garis besar dan azaz tentang organisasi dari pada negara.
3. Carl Schmitt
a. Konstitusi dalam arti absolut (absoluter verfassungsbegriff)
b. Konstitusi dalam arti relatif (relativer verfassungsbegriff)
c. Konstitusi dalam arti positif (der positive verfassungsbegriff)
d. Konstitusi dalam arti ideal (ideal begriff der verfassung)
B. FUNGSI KONSTITUSI
1. Mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan kearah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai.
2. Memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
C. TUJUAN KONSTITUSI
1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
D. KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa.
E. PENGENDALIAN KONSTITUSI
Menyangkut pengendalian terhadap pertumbuhan dan perkembangan konstitusi, Dr. H. Bagir Manan menerangkan UUD sebagaimana hukum perundang-undangan lainnya dalam rumusan normatif faktor-faktor dan pandangan politik, sosial, ekonomi dan budaya yang berpengaruh pada saatUUD atau peraturan perundang-undangan itu ditetapkan.
Tata cara khusus untuk suatu perubahan formal merupakan salah satu cara pengendalian agar perubahan formal merupakan salah satu cara pengendalian agar perubahan-perubahan hanya dilakukan atas dasar kebutuhan dan benar-benar dikehendaki oleh sebagian besar rakyat.
F. TUJUAN KONSTITUSI INDONESIA
Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangsa dan kehormatan bangsa.
Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah. Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan warga negara.
BAB III
CALON GURU PKN
A. KOMPETENSI GURU PKN
a. Kompetensi guru PKn menurut UU No. 14 Tahun 2005
1. Kompetensi paedagogis meliputi:
a. Orang yang mampu merencanakan pelajaran
b. Orang yang mampu melaksanakan proses pembelajaran
c. Mampu mengevaluasi pelajaran
d. Mampu memperlakukan secara tepat terhadap peserta didik
2. Keprofesionalan
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam di bidangnya
3. Kesosialan
Harus mampu komunikasi yang efektif kepada peserta didik
4. Bersertifikas
Misalnya melalui jalur forto folio pelatihan dan pendidikan profesi
B. MATERI PELAJARAN PKN
Seorang pendidik harus mampu menguasai materi-materi pelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik dan guru mampu menjelaskan tentang materi muatan konstitusi dari beberapa ahli misalnya, menurut A. A. H Struycken UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak di pimpin
BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN MENGENAI TUJUAN KONSTITUSI
BAGI CALON GURU PKN
Generasi muda merupakan sumber daya manusia yang diharapkan mampu menjadi aset guna membangun dan memajukan bangsa, pendidikan memiliki peran penting dalam mewujudkan SDM yang berkualitas. Guru sebagai tenaga kependidikan harus mampu mewujudkan SDM yang berkualitas guna membangun dan memajukan bangsa.
Sebagai calon guru PKNyang nantinya berperan serta dalam mendidik generasi muda harus memiliki pengetahuan yang luas, salah satunya memahami fungsi dan kedudukan konstitusi dengan memahami fungsi dan kedudukan konstitusi nantinya pada saat menyatakan materi tentang konstitusi menjadi lebih jelas selain itu bila nantinya ada yang tanya tentang apa saja fungsi dan kedudukan konstitusi calon guru PKn bisa menjawab dan menjelaskan
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan statuere.
Tata cara khusus untuk suatu perubahan formal merupakan salah satu cara pengendalian agar perubahan formal merupakan salah satu cara pengendalian agar perubahan-perubahan hanya dilakukan atas dasar kebutuhan dan benar-benar dikehendaki oleh sebagian besar rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar